Halooo, lama gak jumpaaa yaa! :D
Maaf jarang pos, selain lupa dan gak tahu mau pos apaan, males juga sih wkwkwk
Gak ada ide soalnya :3
Well, langsung aja yah.. Aku disini mau ngepos tugas semester dua mata kuliah PKn nih, guys!
Dulu aku dapet tugas bikin talkshow sama dosen tuh, jadi disini aku bakal pos garis besarnya aja dari tugas yang aku bikin, selebihnya bisa kalian kembangkan sendri ^^..
Dulu tuh, aku kebagian bab Geopolitik Indonesia, guys.. akhirnya, aku ngambil kasus sengketa ambalat ini buat aku jadikan bahan talkshow :D
Soalnya, kasus geopolitik yg ada di Indonesia cuma kasus tentang perebutan wilayah antara Indonesia dengan Malaysia aja yg aku tahu, jadi yaa aku ngambil kasus ini deh hahaha
Kalo kalian punya kasus lain selain ini, bisa tuh guys coba bikin talkshow yang menarik dan sekreatif mungkin wkwkwk XD
Dan kasih tahu aku lewat komen yaaa :3
Btw, ini tugas matkul pas semester 2 muahaha
Langsung aja lihat kebawaaaah!! :>
Script Talkshow
Setelah kasus
Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia. Malaysia kembali mengincar
wilayah Indonesia, kali ini adalah perairan Ambalat. Pada tahun 1979
Malaysia sudah mulai mengincar perairan Ambalat, dan semakin kesini Malaysia
mulai mengklaim bahwa perairan Ambalat itu masuk kedalam wilayah Malaysia.
Mengacu pada hukum PBB UU No. 17 1984 peraian Ambalat diakui oleh dunia milik
Indonesia.
Kemudian pada tahun
2005 mulai terjadi ketegangan serius di Ambalat antar Indonesia dan Malaysia.
Kapal laut milik Malaysia mulai berlalu-lalang keluar masuk Ambalat. Sejak saat
itu Malaysia terus menerobos batas wilayah milik Indonesia di Ambalat. Lalu,
pada tahun 2015 sudah 9 kali Malaysia melanggar batas wilayah udara milik
Indonesia, dan terus saja keluar masuk wilayah batas udara. Bahkan menyuruh
pihak Indonesia untuk menghentikan kegiatan patroli di wilayah Ambalat.
Kementrian Luar Negeri Indonesia sudah mengajukan nota protes kepada pihak
Malaysia, namun dari pihak Malaysia sendiri masih belum memberikan tanggapan
mengenai itu.
Kasus Sengketa Ambalat
MC/Presenter : Sopi Nur Aini
Program Acara : Talk Show
Judul Program : Topik Minggu
Ini
Tema/Topik : Geopolitik
Indonesia
Narasumber
: Hisshamuddin Tun Hussein
(Menteri Pertahanan Malaysia) è
Hisshamuddin Tun Hussein Pridia P
Retno L. P. Marsudi (Menteri Luar Negeri
Indonesia) èRetno
Marsudi Lathifah
Nila Fadhilah (Menteri
Pertahanan Indonesia) èNila
Fadhilah Aprilia
Percakapan :
Sopi : Selamat pagi, Pemirsa. Kembali lagi bersama kami, di acara
Topik Minggu Ini. Pemirsa yang berbahagia dimanapun anda berada, seperti yang
kita ketahui pertikaian antar Indonesia dan Malaysia seperti tidak ada
habisnya. Perebutan wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih terus terjadi,
dan saat ini belum menemukan penyelesaiannya. Seperti yang kita tahu juga, pada
tahun 2002, Malaysia berhasil memenangkan kepemilikan atas Pulau Sipadan dan
Ligitan dari Indonesia. Dari 17 hakim itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,
sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Lalu, setelah kasus
Sipadan dan Ligitan selesai, Malaysia kembali mengincar pulau Indonesia yang
lain, yaitu Pulau Ambalat. Malaysia mulai mengincar pulau Ambalat pada tahun
1979 dan sudah 36 tahun berjalan masih belum menemukan pernyelesaiannya.
Berikut adalah cuplikan seputar kasus ambalat yang sekarang masih belum
selesai.
Penampilan video sengketa ambalat
Sopi: untuk lebih jelasnya saya disini menghadirkan narasumber dari
kedua belah pihak negara. Disebelah kanan saya ada Menteri Luar Negeri
Indonesia Ibu Retno Marsudi dan Menteri Kelautan Indonesia Ibu Nila Fadhilah,
dan disebelah kiri saya ada perwakilan dari Malaysia, Menteri Pertahanan Negara
Malaysia Dato’ Hisshamuddin Tun Hussein.
Sopi: Baiklah, Dato’ Hisshamuddin setelah kita melihat cuplikan
video sengketa ambalat yang melibatkan antara indonesia dan malaysia, setelah
sebelumnya malaysia telah mengklaim pulau sipadan dan ligitan sebagai daerah
teritorial, dan kali ini mengapa pihak malaysia kembali mengklaim wilayah
indonesia?
Hisshamuddin Tun Hussein: Kami menganggap ambalat ke dalam wilayah
kepulauan, karena jika diambil dari garis pangkal lurus kepulauan yang batas
wilayahnya menjorok ke perairan ambalat. Hal ini tertulis dalam UNCOS 1982
tentang hukum negara kepulauan.
Sopi : Ohh begitu, baiklah seperti yang telah Dato’ Hisshamuddin
kemukakan, bahwa jika dilihat dari sudut pandang malaysia perairan ambalat
termasuk pada wilayah malaysia, karena berdekatan dengan pulau Sipadan dan
Ligitan. Baiklah pemirsa, kita akan break dulu sebentar. Tetap di Topik
Minggu Ini.
Iklan
Sopi: Baiklah, kembali lagi di Topik Minggu Ini. Setelah tadi
mendengar pendapat dari pihak Malaysia mengenai kasus Ambalat ini. Bagaimana
menurut pandangan ibu Nila Fadhilah, apa tanggapan anda selaku menteri
pertahanan RI terhadap apa yang telah disampaikan oleh Dato’ Hisshamuddin Tun
Hussein yang mengklaim perairan ambalat
sebagai daerah teritorial malaysia?
Nila Fadhilah: Begini, jika dilihat secara historis dan geografi,
wilayah perairan ambalat itu termasuk kepada wilayah perairan Indonesia. Hal
ini dipertegas dengan adanya pasal 47 UNCLOS (UN convention on the law of the
sea-1982) bahwa sebagai negara kepulauan, indonesia dapat menarik garis dari
pulau-pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis wilayah kedaulatannya. Serta
bukti sejarah bahwa ambalat merupakan sebagian dari kerajaan bulungan (sekarang
menjadi provinsi kalimantan timur).
Sopi: Jika memang seperti yang telah dikatakan oleh Ibu Nila,
berarti perairan Ambalat itu memang termasuk kedalam wilayah Indonesia, begitu?
Retno Marsudi: Iya, memang perairan Ambalat itu termasuk wilayah
Indonesia, seperti yang sudah dijelaskan oleh Ibu Nila. Perairan Ambalat
sebenarnya sudah diakui oleh dunia sebagai wilayah milik Indonesia, hal ini
terdapat dalam PBB UU No. 17 1984. Seharusnya pihak Malaysia pun mengetahui
tentang hal ini.
Hisshamuddin Tun Hussein: Oh
tidak bisa seperti itu, sampai saat ini mahkamah internasionalkan belum
memutuskan wilayah ambalat termasuk kedalam wilayah yang mana. Sampai ditentukannya
hal tersebut, status perairan ambalat masih belum jelas.
Nila Fadhilah: oh ya? memang benar Mahkamah Internasional belum
memutuskan wilayah ambalat itu termasuk kedalam wilayah negara mana, tapi perlu
di ingat secara de facto maupun de jure wilayah tersebut termasuk ke dalam
wilayah kami.
Sopi: Lalu, sejauh ini apa saja yang telah dilakukan oleh pihak
indonesia agar malaysia tidak melanggar wilayah kedaulatan indonesia?
Nila Fadhilah: sejauh ini indonesia telah melakukan patroli maritim
maupun udara secara rutin diwilayah Ambalat, bahkan karena terlalu seringnya
pelanggaran terjadi kami menambah pasukan dalam patroli tersebut.
Sopi: Baiklah pemirsa, sepertinya bahasan ini semakin berat yah
kita akan break dulu sebentar untuk mengurangi ketegangan yang terjadi
ini dan mencairkan suasana. Tetap di Topik Minggu Ini.
Iklan
Sopi: Haloo, kembali lagi bersama saya sopi dan dengan para
narasumber saya. Sepertinya ini akan
semakin memanas ya, pemirsa. Baiklah kita lanjutkan dengan yang tadi telah
disampaikan oleh Ibu Nila Fadhilah. Jadi, menurut Dato’ Hisshamuddin Tun Hussein tentang pendapat ibu Nila bagaimana?
Hisshamuddin Tun Hussein : Ya, kalau memang mahkamah internasional
belum memutuskan ambalat masuk kedalam kedaulatan indonesia atau tidak, kenapa
pesawat malaysia yang melintas atau yang sedang berada didaerah ambalat menjadi
dipermasalahkan?
Retno Marsudi : Begini ya, Dato’. Mengapa kami mempermasalahkan hal
itu, itu karena keberadaan pesawat dan kapal malaysia yang berada di sekitar
perairan itu melanggar kedaulatan Indonesia, bahkan setelah tahu bahwa daerah
itu sedang tidak ada patroli. Lalu, pihak malaysia juga sering sekali melintasi
daerah udara ambalat tanpa mengantongi izin melintas. Menurut saya ada unsur
kesengajaan dari pihak Malaysia nya sendiri yang menerobos batas wilayah ketika
kami sedang tidak stand by. Tentu saja dengan banyaknya penerobosan yang
terjadi dengan unsur kesengajaan yang dilakukan itu menjadi masalah.
Sopi : Oke, baiklah, dilihat dari perbincangan kita kali ini
ternyata argumen pihak indonesia terhadap kasus ambalat kali ini cukup kuat.
Ada kabar juga bahwa di tahun 2015 ini malaysia telah melanggar batas
teritorial indonesia sebanyak 9 kali. Bagaimana penjelasan dari pemerintah
sendiri?
Retno Marsudi : Memang benar, malaysia telah melanggar batas
wilayah sebanyak 9 kali pada tahun 2015. Sebenarnya dari kami kemenlu sudah melayangkan protes
diplomatik melalui pengiriman nota protes. Saat ini sudah 7 nota protes yang
dikirimkan ke malaysia melalu KBRI Malaysia, namun belum ada tanggapan dari
pihak Malaysianya sendiri.
Sopi: Ohh, seperti itu, bu. Lalu, apakah untuk melayangkan nota
protes ke malaysia itu bisa segera dilakukan setelah menerima laporan dari TNI?
Retno Marsudi: Sebenarnya kami bisa saja langsung mengirimkan nota
protes itu kepada malaysia beberapa jam setelah menerima laporan dari TNI.
Namun, kami tidak bisa begitu saja membuat dan mengirimkan nota protes ke
malaysia tanpa informasi yang detail mengenai kapan, dimana letak koordinatnya,
dan jenis pesawat yang melanggar batas teritorial itu seperti apa. Kami tidak
bisa gegabah dalam hal tersebut.
Sopi : baiklah bagaimana tanggapan atau pembelan dari pihak
malaysia mengenai hal tersebut?
Hisshamuddin Tun Hussein: Kami belum menanggapi protes yang sudah
diajukan oleh pihak Indonesia, karena kami masih menganalisis apakah benar pesawat
kami melanggar batas wilayah tersebut atau tidak. Semua butuh waktu untuk
memastikan suatu hal. Lalu, mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat
kami, bukankah wilayah ambalat itu sampai saat ini masih status quo, jadi
siapapun bisa berlalu-lalang didaerah tersebut.
Nila Fadhilah : Maaf bapak, itu merupakan salah satu upaya kami
untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan NKRI ini dari ancaman luar yang
ingin mengambil alih wilayah Indonesia. Termasuk ancaman malaysia yang ingin
merebut wilayah perairan ambalat dengan seenaknya keluar masuk wilayah
teritorial udara indonesia tanpa izin. Meskipun Mahkamah Internasional belum
memutuskan wilayah ambalat itu termasuk wilayah indonesia atau tidak, tapi
tetap saja itu adalah kewajiban kami untuk mempertahankan bagian wilayah NKRI.
Retno Marsudi : Penjagaan keamanan di Ambalat itu menjadi prioritas, sebab sejak
Januari hingga Juni 2009, sudah 13 kali kapal dan pesawat tempur Malaysia
memasuki Ambalat. Dengan keluar
masuknya pesawat malaysia diwilayah udara Indonesia, itu seperti memprovokasi
kami pihak Indonesia. Kita ini sama-sama negara ASEAN, negara bertetangga.
Tapi, kalau ini menyangkut kedaulatan, itu tidak bisa diganggu gugat.
Sopi: Menurut Dato’ Hisshamuddin nih, apakah status perairan
ambalat akan kembali dimenangkan oleh Malaysia?
Hisshamuddin Tun Hussein: Tentu saja, kami sangat yakin. Karena
sebelumnya juga, pulau sipadan dan ligitan berhasil kami menangkan. Yang
merupakan bagian dari perairan ambalat, jadi untuk perairan ambalat sendiri seharusnya
itu masuk kedalam wilayah Malaysia.
Sopi: Sepertinya anda sangat percaya diri sekali yah mengenai hal
itu. Lalu, dalam kasus ini sudah melakukan berapa kali pertemuan untuk membahas
mengenai kasus ini antar kedua negara?
Ratna Marsudi: Sampai saat ini kami baru melakukan pertemuan 2 kali
dengan pihak Malaysia untuk membahas kelanjutan dari kasus perairan ambalat
ini.
Sopi: Seperti masih belum menemukan penyelesaian yang pas yah
Nila Fadhilah: Memang benar, kami masih belum mencapai kesepakatan
bersama. Namun, dari kami pihak Indonesia akan terus mempertahankan kedaulatan
Indonesia. Kami akan pastikan perairan ambalat tidak akan jatuh ke tangan
malaysia seperti kasus sebelumnya.
Sopi: Lalu, bagaimana sebaiknya menyelesaikan kasus ini? Bukankah
kalian sudah berdiplomasi, tapi haslnya masih belum terlihat permukaannya.
Ratna Marsudi: Kalau melalui diplomasi antar kedua negara masih
belum berhasil menemukan penyelesaian. Kemungkinan akan mencari penyelesaian
melalui prosedur penyelesaian sengketa ASEAN, yaitu melalui Treaty of Amity and
Cooperation in South East (TAC). Hal itu tercantum pada pasal 13, 14, 15 dan 16
TAC.
Sopi: Hmm, jadi seperti itu yah, Bu.
Nila Fadhilah: Kami akan berusaha agar tidak terulang lagi
kesalahan yang sama.
Hisshamuddin Tun Hussein: Hal itu tidak akan terjadi, Ambalat akan
menjadi bagian wilayah Malaysia.
Sopi: Baiklah, semuanya kembali tenang. Pada akhirnya kedua negara
masih tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Meskipun belum
menemukan penyelesaian melalui diplomasi antar kedua negara, namun ada cara
lain untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui prosedur ASEAN mengenai
penyelesaian sengketa. Jika tidak menemui titik temu juga, maka kasus ini bisa
berlanjut ke Mahkamah Internasional. Baiklah, sampai disini saja perjumpaan
kita. Jangan lupa tetap saksikan Topik Minggu Ini. Salam sejahtera dan sampai
jumpa.
End of the Script
Nah, gimana guys? Sederhana kan? :D
Kalian bisa kembangin sesuka kalian nantinya, disini aku hanya ngasih gambaran ajaa..
Semoga postingan kali ini juga bisa bermanfaat buat kalian semua teman-teman :D
Jangan lupa follow, like dan comment yaah! ^^
Share juga~